SURYA.co.id|MADIUN- Petugas gabungan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (BC) Jatim II Malang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP-BC) Madiun mengerebek sejumlah pemilik agen (pengepul) rokok tanpa pita cukai (bodhong) dan minuman beralkohol (minol), Kamis (16/04/2015) malam.
Petugas gabungan itu, menggerebeg dua wilayah, yakni di Kecamatan Walikukun dan Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Hasilnya, petugas menyita ribuan slop rokok tanpa cukai dan ratusan botol minol yang siap didistribusikan untuk dijadikan barang bukti.
"Petugas kami dan Ditjen Bea Cukai Jatim II di Malang sudah mengintai dan mengamati kedua agen itu, hingga penyidikan selama sebulan. Paska dipastikan ada peredaran rokok bodhong dan minol kedua lokasi itu jadi target sasaran hingga melaksanakan penggerebakan. Inilah hasilnya," terang Kepala KPP-BC Madiun, Haryono kepada Surya, Jum'at (17/04/2015) dini hari.
Lebih jauh, Haryono menguraikan dalam penggerebekan itu selain mengamankan ribuan barang bukti, pihaknya juga memperoleh 4 orang sebagai agen rokok bodhong dan seorang agen minol jenis bir.
Kendati demikian, petugas hanya menyita sejumlah barang bukti itu untuk dibawa ke KPP-BC Madiun.
Sedangkan pemilik agennya tidak diamankan sekaligus karena alasan belum diperiksa dan kondisinya malam hari.