Penyiksa Anak Tiri Akan Dimintai Keterangan Polisi Situbondo

Written By Unknown on Senin, 13 April 2015 | 12.42

SURYA.co.id|, SITUBONDO - Kepolisian Polres Situbondo, hari telah memanggil Fatimah, (42) warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Senin (13/04/2015).

Pemanggilan Ibu tiri NSD (8) tersebut, terkait kasus penganiayaan yang tengah ditangani penyidik Perlindung Perempuan dan Anak (PPA).

"Surat panggilan sudah dikirim dan hari ini diperiksa," kata Ipda Nanang Priambodo, kasubag Humas Polres Situbondo.

Dikatakan, pihaknya belum bisa mengatakan, ibu tiri NSD akan mangkir dari pemanggilan penyidik.

"Kita tunggu saja, tapi yang pasti terlapor sudah dipanggil," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kisah tragis ibu tiri menyiksa anak tiri Ari Anggara yang pernah difilmkan itu, terjadi di Situbondo, yakni menimpa siswi kelas dua SD, Rabu (8/4/2015).

Selain dianiaya, bocah usia 8 tahun itu juga sempat disekap ibu tirinya yang bernama Fatimah (42) warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih.


Anda sedang membaca artikel tentang

Penyiksa Anak Tiri Akan Dimintai Keterangan Polisi Situbondo

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2015/04/penyiksa-anak-tiri-akan-dimintai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penyiksa Anak Tiri Akan Dimintai Keterangan Polisi Situbondo

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penyiksa Anak Tiri Akan Dimintai Keterangan Polisi Situbondo

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger