Operasi Sikat Semeru Gresik, 178 Kasus Terungkap

Written By Unknown on Selasa, 18 Maret 2014 | 12.43

SURYA Online, GRESIK - Jajaran Polres Gresik berhasil menangkap pelaku kejahatan di wilayah Gresik, sebanyak 178 kasus yang digelar dalam Operasi Sikat Semeru 2014, selama 14 hari, Selasa (18/3/2014).

Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, hasil Operasi Sikat Semeru 2014 yang ditargetkan untuk menciptakan situasi, kondisi yang aman dan kondusif dalam tahapan kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Dalam Operasi Sikat Semeru 2014, jajaran Polres Gresik memberantas tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian motor (Curanmor), pencurian hewan, handal, antisipasi senjata tajam (Sajam) dan sikap premanisme.

"Kita ciptakan keamanan dan ketertiban dalam rangka antisipasi kasus menonjol dan antisipasi menjaga situasi kondusif untuk menyongsong Pileg 2014, agar berjalan lancar. Selama 14 hari giat Ops Sikat Semeru 2014 berhasil mengungkap 178 kasus," kata Kapolsres Gresik, AKBP E. Zulpan, melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar.

Kasus-kasus tersebut diantaranya pencurian motor (Curanmor) 1 perkara, tertangkap di wilayah Polsek Menganti, tersangka Rohandi. Kasus Curat 11 perkara.
Curas 1 perkara dengan tersangka Joko Wicaksono (19), warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik, ditembak dibetis kanan, barang bukti motor Honda Mega Pro, nopol W 2317 FO.

Dua spesialis bobol rumah yaitu Nanang Iswandi (42), warga Jl Pucangan, Surabaya dan Ruly Dwi Purwanto (32), warga Jl Bratang, Surabaya, diamankan barang bukti mobil rental Nopol AG 1816 AJ.

Ungkap kasus premanisme  154 kasus. Ungkap kasus, judi remi, judi kolas dan togel selama sepekan berhasil mengungkap 34 kasus dengan tersangka 55 orang.

Beberapa barang bukti lain yaitu telepon seluler BlackBerry, Samsung, burung, kabel telepon dan tang pemotong besi.

Para tersangka ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ayat (1), dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Salah satu bunyinya yaitu, 'Barang siapa melakukan pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu'.


Anda sedang membaca artikel tentang

Operasi Sikat Semeru Gresik, 178 Kasus Terungkap

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/03/operasi-sikat-semeru-gresik-178-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Operasi Sikat Semeru Gresik, 178 Kasus Terungkap

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Operasi Sikat Semeru Gresik, 178 Kasus Terungkap

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger