Residivis Narkoba Tertangkap Menjambret

Written By Unknown on Minggu, 18 Januari 2015 | 12.42

SURYA.co.id | SURABAYA - Penjara tak membuat Ahmad Busro (23), warga Trageh, Bangkalan yang selama ini bekerja di kompleks pergudangan Margomulyo Surabaya jera. Keluar dari penjara, dia kembali melakukan kejahatan.

Sebelumnya, pemuda ini harus meringkuk di dalam sel penjara karena ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim dalam perkara sabu-sabu. Sekarang, dia kembali masuk penjara karena menjambret.

Busro tertangkap usai merampas tas milik Saraswati (38), di Babatan Wiyung, Surabaya. Tas berisi uang Rp 3 juta dan sebuah handphone tersebut dirampas pelaku saat korban berjalan sendirian di jalan tersebut.

"Dalam perampasan ini, pelaku bersama rekannya bernama Ali, juga warga Bangkalan. Namun, Ali berhasil kabur dan sekarang masih dalam pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Nur Suhud, Sabtu (17/1/2015).

Di sela menjalani pemeriksaan, Busro mengaku saat itu baru pulang dari Jombang bersama Ali. Sesampai di Babatan Wiyung, muncul niatan jahat setelah melihat korban sendirian membawa tas.

Apes, setelah tasnya ditarik korban langsung berteriak minta tolong. Dan tak sampai lama, pelaku yang berusaha kabur itu berhasil ditangkap warga bersama petugas Polsek Wiyung.

Setelah sebelumnya mendekam di dalam penjara dalam kasus narkoba, Busro sekarang harus kembali merasakan pengapnya penjara akibat kejahatan jalanan yang dilakukannya tersebut

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA


Anda sedang membaca artikel tentang

Residivis Narkoba Tertangkap Menjambret

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2015/01/residivis-narkoba-tertangkap-menjambret.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Residivis Narkoba Tertangkap Menjambret

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Residivis Narkoba Tertangkap Menjambret

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger