SURYA.co.id | SURABAYA - Babak baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pembangunan gedung di Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. "Dua tersangka itu adalah BSST dan AH," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johhny kepada SURYA Online, Rabu (14/1/2015).
Dua tersangka itu satu dari rekanan yang mengerjakan proyek gedung mess santri A dan B, dan satunya adalah PPK dari Kemenag Jatim.
"Pelanggarannya, spesifikasi gedung yang dibangun tidak sesuai dengan dokumennya," sambung Elvis.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kemenag Jatim
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/01/kejati-tetapkan-dua-tersangka-kasus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kemenag Jatim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kemenag Jatim
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar