Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kemenag Jatim

Written By Unknown on Rabu, 14 Januari 2015 | 12.43

SURYA.co.id | SURABAYA - Babak baru kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pembangunan gedung di Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. "Dua tersangka itu adalah BSST dan AH," ungkap Kepala Kejati Jatim, Elvis Johhny kepada SURYA Online, Rabu (14/1/2015).

Dua tersangka itu satu dari rekanan yang mengerjakan proyek gedung mess santri A dan B, dan satunya adalah PPK dari Kemenag Jatim.

"Pelanggarannya, spesifikasi gedung yang dibangun tidak sesuai dengan dokumennya," sambung Elvis.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kemenag Jatim

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2015/01/kejati-tetapkan-dua-tersangka-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kemenag Jatim

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kemenag Jatim

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger