Dua Pemuda Tewas Usai Minum Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka

Written By Unknown on Rabu, 14 Januari 2015 | 12.43

SURYA.co.id | MALANG - Irfan dan Wakyu, warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, meregang nyawa, Selasa (13/1/105) malam, setelah mengonsumsi miras oplosan di sebuah warung kopi, Minggu (11/1/2015) lalu.

Kedua korban bersama lima rekannya, berpesta miras oplosan di warung milik pasangan Sutikno dan Sumarti, di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Lima pemuda lainnya adalah Angga, warga Desa Gedok Wetan; Devi Bagus Setiawan, warga Desa Gedok Wetan; Ali, warga Desa Druju; dan Novan Bayu Pradana, warga Desa Tumpuk Renteng, dan seorang pemuda yang belum diketahui nama dan asalnya.

Empat korban miras oplosan yang masih hidup ini dirawat di rumah masing-masing.

Sementara Novan dirawat di RS Bala Keselamatan Bokor, Turen.

Polres Malang pun menetapkan pasutri Sutikno dan Sumantri menjadi tersangka.

"Tersangkanya adalah pasutri penjual miras oplosan," jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang kepada SURYA Online, Rabu (14/1/2015).

Keduanya bakal dijerat dijerat UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHP pasal 204 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Pemuda Tewas Usai Minum Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2015/01/dua-pemuda-tewas-usai-minum-miras.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Pemuda Tewas Usai Minum Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Pemuda Tewas Usai Minum Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger