SURYA Online, MALANG - Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rawan dipalsukan. Pemalsu BPHTB bukan petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Justru warga yang meminta nilai transaksi BPHTB dipalsukan.
Hal ini terungkap dalam Silaturahmi dan sosialisasi pajak BPHTB dan PBB antara Dispenda Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan PPAT se-Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (10/6/2014). Seorang PPAT, Siti Nur Indah mengungkapkan sebenarnya PPAT ingin mencantumkan harga transaksi apa adanya. Tapi warga sering minta harga transaksi diturunkan.
Menurutnya, warga paling mengetahui harga tanah dan bangunan yang dijual-belikan. Agar tidak membayar pajak terlalu tinggi, warga menurunkan harga transaksi. Tapi ada pula warga yang menaikan BHPTB.
"Warga menaikan BPHTB kalau mau mengajukan kredit," kata Siti.
Wanita berjilbab ini menambahkan PPAT tidak memiliki kepentingan apapun untuk menaikan atau menurunkan transaksi. Bahkan PPAT tidak mendapat dana sepersen pun dari warga. Menurutnya, wajib pajak (WP) yang paling berkepentingan sehingga menaikan atau menurunkan harga transaksi.
"Kami minta Dispenda menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai harga transaksi," tambahnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Warga Sering Palsukan BPHTB
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/06/warga-sering-palsukan-bphtb.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Warga Sering Palsukan BPHTB
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar