SURYA Online, MALANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Munasim mengakui pemalsuan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah marak. Pemalsuan ini dilakukan dengan mencantumkan nominal tidak sesuai harga transaksi.
Hal ini dikemukakan dalam Silaturahmi dan Sosialisasi Pajak BPHTB dan PBB di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (10/6/2014). Menurutnya, pemalsuan ini bukan hanya atas penjual. Pembeli pun sering minta agar Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) tidak mencantumkan nominal sesuai harga transaksi.
"Dari segi pajak, ini sudah pembohongan. Bisa juga dikenakan delik pemalsuan," kata Munasim.
Munasim mengakui warga yang paling mengetahui harga transaksi. PPAT pun hanya mencantumkan nilai transaksi sesuai berdasar informasi dari warga. Untuk memastikan harga transaksi, PPAT harus minta warga membuat surat pernyataan.
Menurutnya, surat pernyataan ini sebagai bukti bahwa warga tidak memalsukan harga transaksi. Bila nantinya terbukti ada pemalsuan, penyidik di kepolisian atau kejaksaan memiliki bukti.
"Sebenarnya kami tidak ingin mempidanakan wajib pajak (WP). Kalau mereka dipidanakan, Lembaga Permasyarakatan (LP) tambah over load," tambahnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejari Tak Ingin Pidanakan WP
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/06/kejari-tak-ingin-pidanakan-wp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejari Tak Ingin Pidanakan WP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar