Pengiriman 33 Motor Bodong Digagalkan Polisi di Situbondo

Written By Unknown on Jumat, 23 Mei 2014 | 12.42

SURYA Online, SITUBONDO - Pengiriman 33 unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat keterangan alias bodong berhasil digagalkan polisi.

Puluhan motor bodong tersebut diangkut truk bernopol N 8236 UN, hendak dikirim ke wilayah Probolinggo.

Truk dihentikan polisi saat melintas di Jalan Raya Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Penangkapan truk bermuatan berawal dari kecurigaan polisi yang sedang melakukan patroli di jalan raya.

"Benar saja saat dihentikan dan diperiksa ada puluhan motor tanpa surat kendaraan," ujar AKP Wahyudi, Kasubag Humas Polres Situbondo kepada SURYA Online, Jumat (23/5/2014).

Kondisi 33 motor tersebut, menurut AKP Wahyudi, banyak yang rusak dan jelek.

Sementara itu sopir truk mengaku dirinya hanya orang suruhan yang ditugaskan untuk mengangkut motor butut dari beberapa pedagang rongsokan.

"Saya sudah lima kali mengangkut motor rusak yang dibeli dari pedagang rongsokan di Situbondo dan Bondowoso," kata Sugiono saat diintrogasi polisi.

Puluhan motor itu nantinya akan disortir oleh jurangannya.

Jika kondisinya masih bagus akan dibongkar dan onderdilnya akan dijual kepada pedagang loak.

"Yang rusak ya jadi besi tua dan langsung ditimbang," tukas pria asal Gending, Probolinggo ini.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengiriman 33 Motor Bodong Digagalkan Polisi di Situbondo

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/05/pengiriman-33-motor-bodong-digagalkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengiriman 33 Motor Bodong Digagalkan Polisi di Situbondo

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengiriman 33 Motor Bodong Digagalkan Polisi di Situbondo

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger