SURYA Online, SUNGAILIAT - Semua partai politik dilarang menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa simpatisan berkampanye.
"Sseluruh partai politik peserta pemilu yang menggelar kampanye terbuka dilarang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut pendukungnya, karena berbahaya terhadap keselamatan berkendara," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erliyanto di Sungailiat, Selasa (18/3/2014).
Ia mengatakan, sesuai penggunaannya, mobil bak terbuka bukan digunakan untuk angkutan orang, melainkan angkutan barang.
Karenanya, jika digunakan mengangkut orang berarti melanggar ketentuan berlalu lintas.
"Saya berharap semua partai politik yang akan menggelar kampanye terbuka dapat mengikuti aturan demi keselamatan bersama," katanya.
Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya kedapatan menggunakan mobil bak terbuka untuk angkutan konstituen kampanye, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan.
"Mungkin akan kami turunkan semua penumpangnya jika kedapatan menggunakan mobil dengan bak terbuka dan menilangnya," kata dia.
Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan kampanye karena dalam kegiatan tersebut melibatkan orang banyak, mulai dari pengawasan di jalan raya sampai pada tempat kampenye. (ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kampanye, Dilarang Pakai Kendaraan Bak Terbuka!
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/03/kampanye-dilarang-pakai-kendaraan-bak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kampanye, Dilarang Pakai Kendaraan Bak Terbuka!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kampanye, Dilarang Pakai Kendaraan Bak Terbuka!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar