SURYA Online, JAKARTA - Mahkamah Agung melalui majelis kasasi menolak permohonan kasasi terdakwa kasus narkoba Tan Choo Hee, sehingga tetap menjalani hukuman mati.
"Menolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari Info Perkara laman ("website") Kepaniteraan MA, Senin (25/11/2013).
Putusan ini telah diketok pada 21 November 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni dan Hakim Agung Surya Jaya.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum mati warga negara Malaysia ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 Februari 2013 memvonis mati Tan Choo Hee karena terbukti secara sah bersalah karena menyimpan, memiliki mengedarkan barang haram sabu-sabu sebanyak 170 Kg.
Tan Choo Hee bersama Romoy Kassar, WN India, ditangkap pada 29 Mei 2012 di Apartemen Bahari Penjaringan Jakarta Utara (Jakut) oleh Direktorat Bandan Narkotika Nasional (BNN) Polda Metro Jaya (PMJ), karena sedang pesta sabu dengan barang bukti 1 Kg.
Kemudian petugas kembangkan kasus tersebut dan ditemukan barang bukti berupa sabu tiga karung seberat 170 Kg disimpan dalam Ruko Taman Palem Blok C No.58 Cengkareng Jakarta Barat. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Narkoba
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/11/ma-tolak-kasasi-terpidana-mati-narkoba.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Narkoba
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Narkoba
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar