SURYA Online, SURABAYA - Permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menunda pengenaan pajak penghasilan (PPh) 15 persen atas reksadana pendapatan tetap terkabul.
Pajak tersebut tidak akan diterapkan pada 2014 seperti rencana semula, meski sampai sekarang belum ada kebijakan resmi dari Dirjen Pajak.
Dengan ditundanya penetapan pajak 15 persen tersebut, keinginan OJK agar jumlah investor reksadana di Indonesia terus digenjot secara signifikan bisa berpeluang terwujud. Saat ini, atas reksadana pendapatan tetap, Dirjen Pajak menetapkan PPh sebesar lima persen.
Hal ini seperti disebutkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, saat konferensi pers pembukaan Pekan Reksadana (Perdana) 2013 yang berlangsung di mal Ciputra World, Surabaya, Jumat (11/10/2013) malam.
"Secara prinsip dari Dirjen Pajak sudah menyepakati penundaan itu. Tetapi masih diperlukan proses mengubah Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Kami berharap tahun 2014 sudah tuntas," kata Nurhaida.
OJK sendiri, dalam komunikasinya dengan Dirjen Pajak, berharap agar ketentuan mengenai PPH Reksadana Pendapatan Tetap itu baru dimulai pada tahun 2020 mendatang.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kenaikan PPh Reksadana Pendapatan Tetap Ditunda
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/10/kenaikan-pph-reksadana-pendapatan-tetap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kenaikan PPh Reksadana Pendapatan Tetap Ditunda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kenaikan PPh Reksadana Pendapatan Tetap Ditunda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar