SURYA Online, SURABAYA – Meski kabarnya telah bergaung cukup lama, namun pengkajian peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang reksadana yang seratus persen portofolionya diletakkan pada efek asing belum juga tuntas.
Menurut Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Fakhri Hilmi, saat ini OJK masih terus dan belum selesai megadakan diskusi dengan industri keuangan yang bergerak di investasi reksadana tentang rencana pengaturan itu.
"Kami ingin tahu apakah industri juga menginginkan permintaan yang sama. Untuk proses kajiannya, kami harap Desember 2013 sudah selesai," ujar Fakhri di Surabaya, Jumat (11/10/2013) malam.
Terkait aturan tersebut, perlu diketahui bahwa OJK berencana menerbitkan aturan baru tentang reksa dana yang 100 persen portofolionya berefek asing. Melalui aturan itu, manaejer investasi di Indonesia bisa mengelola portofolio investor asing pada produk reksadana.
Aturan itu dibuat agar investor asing yang masuk ke pasar modal Indonesia, dapat bertahan lebih lama sehingga aliran dana asing yang menjadi pemicu flutktuatifnya bursa di Indonesia bisa sedikit direm.
Anda sedang membaca artikel tentang
Aturan Reksadana Berefek Asing Ditarget Rampung Desember
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/10/aturan-reksadana-berefek-asing-ditarget.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aturan Reksadana Berefek Asing Ditarget Rampung Desember
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aturan Reksadana Berefek Asing Ditarget Rampung Desember
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar