SURYA Online, SURABAYA - Pemkot Surabaya akan melakukan operasi yustisi di lokalisasi Klakahrejo, Kecamatan Benowo.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas peresmian penutupan lokalisasi oleh Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, operasi yustisi bagi pengunjung lokalisasi Klakahrejo akan dilakukan aparat Kecamatan Benowo bersama Satpol PP.
"Bagi mereka yang kedapatan tidak memiliki identitas diri akan langsung diproses sesuai aturan yang ada," kata Suharto Wardoyo di DPRD Surabaya, Senin (26/8/2013).
Disamping itu, dikatakan Suharto, operasi yustisi juga akan diarahkan kepada penghuni lokalisasi yang berprofesi sebagai PSK.
Akan tetapi, mereka tidak akan ditindak dalam operasi yustisi karena pekerjaanya tidak halal seperti yang diamanatkan dalam UU.
"Para PSK hanya akan didata tempat asalnya dalam operasi tersebut," ucap Suharto Wardoyo.
Dijelaskan Suharto, operasi yustisi bagi pendatang akan diarahkan ke pabrik-pabrik.
Para pekerja pabrik akan diminta mengurus Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) dengan jangka masa berlaku satu tahun secara cuma-cuma.
Pekerja pabrik yang terjaring operasi yustisi akan dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.
"Untuk itu, dari sekarang bagi pekerja yang belum memiliki KIPEM secepatnya mencari daripada terjaring operasi yustisi," tutur Suharto Wardoyo.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengunjung Dan Penghuni Lokalisasi Yang Ditutup Akan Dirazia
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/08/pengunjung-dan-penghuni-lokalisasi-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengunjung Dan Penghuni Lokalisasi Yang Ditutup Akan Dirazia
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengunjung Dan Penghuni Lokalisasi Yang Ditutup Akan Dirazia
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar