Polisi Bidik Imigrasi dan Kemenag

Written By Unknown on Minggu, 04 November 2012 | 12.42

Minggu, 4 November 2012 12:18 WIB | Dibaca: 46 | Editor: Heru Pramono | Reporter : Imam Hidayat

SURYA Online, MOJOKERTO - Polres Mojokerto membidik kantor Imigrasi dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto. Menyusul penetapan Wakil Sekretaris KBIH Al Madinah M Yusuf sebagai tersangka kasus paspor aspal Calon Jamaah Haji (CJH).

Polisi mencium aroma kongkalikong paspor aspal itu yang melibatkan Imigrasi dan Kemenag Kabupaten Mojokerto. Apalagi, sebelum dijadikan tersangka, Yusuf sempat menyanyi keterlibatan Kemenag dan Imigrasi ini.

Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho mengatakan, pemanggilan terhadap pihak Kantor Imigrasi itu dilakukan karena paspor palsu dari Kemenag Kabupaten Mojokerto tersebut diterbitkan Kantor Imigrasi.

"Di paspor itu, ada perbedaan di keterangan dan foto," katanya.
Menurut Eko Puji Nugroho, dari bukti fisik 36 paspor CJH, tak menutup kemungkinan keterlibatan oknum kantor imigrasi. Karena pembuatan dokumen tersebut hanya dapat dilakukan orang yang ahli dibidangnya. Lantaran itu pula pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pihak Imigrasi.

"Tidak hanya sekedar mendasari keterangan saksi saja. Kita harus melihat dari sudut lain. Pihak Imigrasi akan kita mintai keterangan, agar mereka menjelaskan mengenai paspor tersebut, tentunya pihak yang berkompeten menyangkut kepasporan dan penerbitan. Kapan surat panggilan tersebut dikirim, secepatnya," katanya.

Sebelumnya, Muhammad Yusuf ditetapkan Polres Mojokerto sebagai tersangka pemalsuan dokumen paspor 36 jamaah calon haji (calhaj) kloter 44. Penetapan itu berdasarkan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Status tersangka terhadap Yusuf ditetapkan setelah polisi mengindikasi bahwa Yusuf sebagai operator tunggal penerbitan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). SPPH itu selanjutnya digunakan mengurus ke kantor keimigrasian.

Yusuf mengakui, pembuatan paspor antara foto dan identitas di imigrasi membutuhkan biaya lebih. Bila harga normal pembuatan paspor Rp 300.000–Rp 350.000, peneributan paspor aspal bisa mencapai Rp 500.000 per paspor. "Pembuatan paspor seperti itu sudah menjadi rahasia umum. Tergantung berapa mereka minta," kata Yusuf kala itu.

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Bidik Imigrasi dan Kemenag

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2012/11/polisi-bidik-imigrasi-dan-kemenag.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Bidik Imigrasi dan Kemenag

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Bidik Imigrasi dan Kemenag

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger