Nenek Asyani Dapat Penangguhan Penahanan

Written By Unknown on Senin, 16 Maret 2015 | 12.42

SURYA.co.id |SITUBONDO - Munculnya surat penangguhan yang diberikan Nenek Asyani ke Majelis hakim akhirnya berbuah manis.

Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa Asyani alias Buk Muaris (63) warga Desa Jatibanteng, Situbondo.

Penangguhan penahanan terdakwa dengan jaminan Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto. Terdakwa Asyani yang dijerat kasus dugaan pencurian kayu jati milik perhutani.

"Dengan surat penangguhan ini, maka terdakwa Asyani bisa pulang setelah mengikuti sidang," kata Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang nenek Asyani di ruang utama PN Situbondo, Senin (16/3/2015).

Majelis hakim meminta JPU agar menyiapkan surat penangguhan penahanan terdakwa Asyani.

Namun dalam hal ini, Majelis Hakim meminta agar terdakwa tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama persidangan.

"Asyani jangan berfikir masalah biaya untuk menghadiri persidangan, karena semua ditanggung bupati," katanya


Anda sedang membaca artikel tentang

Nenek Asyani Dapat Penangguhan Penahanan

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2015/03/nenek-asyani-dapat-penangguhan-penahanan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Nenek Asyani Dapat Penangguhan Penahanan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Nenek Asyani Dapat Penangguhan Penahanan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger