SURYA.co.id |SITUBONDO - Munculnya surat penangguhan yang diberikan Nenek Asyani ke Majelis hakim akhirnya berbuah manis.
Ketua Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana, akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa Asyani alias Buk Muaris (63) warga Desa Jatibanteng, Situbondo.
Penangguhan penahanan terdakwa dengan jaminan Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto. Terdakwa Asyani yang dijerat kasus dugaan pencurian kayu jati milik perhutani.
"Dengan surat penangguhan ini, maka terdakwa Asyani bisa pulang setelah mengikuti sidang," kata Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang nenek Asyani di ruang utama PN Situbondo, Senin (16/3/2015).
Majelis hakim meminta JPU agar menyiapkan surat penangguhan penahanan terdakwa Asyani.
Namun dalam hal ini, Majelis Hakim meminta agar terdakwa tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama persidangan.
"Asyani jangan berfikir masalah biaya untuk menghadiri persidangan, karena semua ditanggung bupati," katanya
Anda sedang membaca artikel tentang
Nenek Asyani Dapat Penangguhan Penahanan
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/03/nenek-asyani-dapat-penangguhan-penahanan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nenek Asyani Dapat Penangguhan Penahanan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nenek Asyani Dapat Penangguhan Penahanan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar