SURYA.co.id |SURABAYA - Jabatan Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya ada di sekitar hutan dipastikan makin bergengsi dan jadi rebutan.
Pasalnya, pemerintah pusat akan memberi kewenangan kepada mereka untuk menerbitkan ijin sertifikasi kayu yang diambil masyarakat atau industri kecil menengah (IKM), sebelum kayu asal hutan tersebut dijual ke luar daerah.
Demikian disampaikan Staf Ahli Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Ida Bagus Putera Parthama, Jumat (20/3/2015), dalam rapat koordinasi percepatan pelaksanaan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) di Provinsi Jatim, di Hotel Pullman, Surabaya.
Menurut Ida, kebijakan baru tersebut merupakan perintah dari Presiden Jokowi terhadap Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Itu dilakukan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar hutan. Namun, kewenangan pemberian sertifikat kayu atau SVLK dari desa, dibatasi maksimal hanya untuk usaha yang produksinya 2.000 meter kubik per tahun.
"Di atas itu, sertifikatnya dikeluarkan oleh Bupati setempat," ujarnya, kepada Surya.
Meski dibatasi 2.000 meter kubik, jika per meter kubik kayu harganya misalnya Rp 500.000, maka sertifikat kayu yang dikeluarkan Kades untuk setiap IKM tembus Rp 1 miliar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Jual Kayu Hutan Rp 1 Miliar, Sekarang Ijinnya Cukup di Kades
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/03/jual-kayu-hutan-rp-1-miliar-sekarang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jual Kayu Hutan Rp 1 Miliar, Sekarang Ijinnya Cukup di Kades
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jual Kayu Hutan Rp 1 Miliar, Sekarang Ijinnya Cukup di Kades
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar