SURYA.CO.ID | MATARAM - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, memperbolehkan Pemerintah Daerah melakukan kegiatan di hotel selama itu dikelola oleh Pemerintah, apalagi melibatkan pihak ketiga.
"Jika kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," katanya, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, di sela kegiatan kunjungan kerjanya di Pemerintah Kota Mataram, Sabtu (21/3/2015).
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan edaran larangan bagi instansi pemerintahan untuk menggelar aktivitas di hotel dan restoran dengan alasan penghematan anggaran.
Apalagi, lanjutnya, jika sosialisasi itu melibatkan pihak ketiga dengan tema sosialisasi tentang investasi dan yang mendatangkan para investor silakan saja.
"Bila perlu kegiatan itu dilakukan satu minggu di hotel dengan menggunakan uang yang banyak dari pihak ketiga, tetapi asalkan pemerintah mampu menggunakan uang seefisien mungkin," katanya.
Menurut dia, larangan tentang rapat di hotel itu khusus diberlakukan untuk kegiatan rapat-rapat pemerintahan yang wajib mengoptimalkan penggunaan fasilitas pemerintah yang ada. Jadi ruang kerja, aula, atau ruang rapat instansi pemerintahan bisa dipergunakan di antara mereka.
Ia mengatakan, dalam hal ini pemerintah diperlukan pikiran-pikiran kreatif untuk mendorong sektor perhotelan, agar ke depan pihak perhotelan tidak boleh manja dengan hanya mengandalkan kebijakan dari Pemerintah.
Anda sedang membaca artikel tentang
Horeee, Rapat PNS Boleh di Hotel Lagi
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/03/horeee-rapat-pns-boleh-di-hotel-lagi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Horeee, Rapat PNS Boleh di Hotel Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Horeee, Rapat PNS Boleh di Hotel Lagi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar