SURYA.co.id |BLITAR - Pengusutan kasus korupsi proyek lampion di taman rumah dinas Wali Kota BLitar, Samanhudi, akhirnya menyeret satu tersangka lagi.
Sd (65) selaku direktur CV, yang mengerjakan proyek senilai Rp 180 juta tersebut jadi tersangka.
"Dia sudah kami tetapkan tersangka, setelah kami periksa kemarin," kata Hargo Bawono SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Minggu (1/2/2015).
Menurutnya, penetapan tersangka itu karena telah membuat laporan fiktif terkait proyek itu.
Yakni, saat proyek itu sudah selesai dikerjakan setahun lalu, namun baru dilaporkan setahun kemudian (2011) sehingga seakan-akan proyek itu baru dikerjakan.
"Padahal, tahun 2011 itu tak ada pengerjaan proyek karena proyek lampion di taman itu sudah selesai setahun lalu. Itu hanya akal-akalan, buat mencairkan anggarannya. Sebab, saat proyek itu dikerjakan, uangnya dicarikan pinjaman, dan baru di-SPJ-kan 2011," paparnya.
Perlu diketahui, sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Agung Setiawan, pelaksana proyek dari CV tersebut, dan Suparman, mantan Kabag Umum.
Anda sedang membaca artikel tentang
Korupsi Lampion di Pemkot Blitar, Direktur CV Jadi Tersangka
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/02/korupsi-lampion-di-pemkot-blitar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Korupsi Lampion di Pemkot Blitar, Direktur CV Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Korupsi Lampion di Pemkot Blitar, Direktur CV Jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar