SURYA Online, BLITAR - BW, mantan Direktur RS Ngudi Waluyo, Wlingi, yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, kembali diperiksa, Senin (1/12/2014).
Pria yang menjabat direktur RS milik Pemkab Blitar mulai 1999 sampai 2013 itu datang di Kantor Kejaksaan pukul 08.30 WIB didampingi dua kuasa hukumnya.
BW langsung masuk ke ruangan Yudi Istono SH, Kasi Pidsus, yang ada di lantai dua. Namun, baru diperiksa sekitar satu jam, BW terlihat bolak-balik ke kamar mandi di lantai satu.
"Saat ini dia lagi diperiksa dan didampingi dua pengacaranya," kata Dade Ruskandar SH, Kajari Blitar, Senin (1/12/2014).
BW ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan pada 2 Oktober 2014 setelah ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 883 juta atas program Jamkesmas, Jamkesda, dan Jampersal.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Direktur Didampingi Dua Pengacara
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/12/mantan-direktur-didampingi-dua-pengacara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Direktur Didampingi Dua Pengacara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Direktur Didampingi Dua Pengacara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar