Fuad Amin Tunjuk Dua Tim Penasehat Hukum

Written By Unknown on Jumat, 19 Desember 2014 | 12.42

SURYA Online, BANGKALAN - Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fuad Amin menunjuk dua tim penasehat hukum Bahtiar Pradinata and Partner Bangkalan serta Sira Prayuna Jakarta.

Penunjukan dua tim penasehat itu disampaikan Bahtiar selaku Ketua Tim Bahtiar Pradinata and Partner di Bangkalan, Jumat (19/12/2014).

"Beliau (Fuad Amin) menunjukkan surat kuasa kepada kami," ungkapnya kepada SURYA Online, saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat (19/12/2014).

Ia mengatakan, dua tim penasehat itu berjumlah sepuluh orang. Masing-masing tim beranggotakan lima orang.

"Kami belum tahu ada penambahan anggota apa tidak. Tapi sementara ini petunjuknya hanya sepuluh penasehat," katanya.

Hingga dua pekan pascapenangkapan Fuad Amin oleh KPK, lanjut Bahtiar, pihaknya mulai intens berkomunikasi setelah masa isolasi di Rutan Guntur Jakarta terhadap Ketua DPRD Bangkalan itu telah selesai.

"Alhamdulillah beliau sehat, beberap kesempatan sudah kami temui. Namun kami belum bisa pastikan kapan jadwal sidang karena masih penyidikan," paparnya.

Ketika didesak apakah proses penyidikan mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bahtiar juga belum bisa memastikan.

"Itu juga belum kami ketahui karena sekarang masih pemanggilan sejumlah saksi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, 2002 - 2012 kini menjadi tahanan KPK atas dugaan suap oleh PT MKS terkait gas alam.

KPK juga telah melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah berkas dari lima rumah di Bangkalan, termasuk dari Kantor PD Sumber Daya dan penggeledahan satu rumah di Surabaya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Fuad Amin Tunjuk Dua Tim Penasehat Hukum

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/12/fuad-amin-tunjuk-dua-tim-penasehat-hukum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Fuad Amin Tunjuk Dua Tim Penasehat Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Fuad Amin Tunjuk Dua Tim Penasehat Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger