SURYA Online, MALANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kusnadi mengatakan akan memberi waktu kepada pengusaha untuk mengajukan keberatan terhadap besaran UMK 2015 hingga 21 Desember 2014.
Jika tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan, semua pengusaha harus menerapkan UMK mulai 1 Januari 2015.
"Per 1 Januari, UMK 2015 sudah harus diterapkan," kata Kusnadi, saat melakukan sosialisasi besaran UMK 2015 ke pengusaha di Balaikota Malang, Rabu (3/12/2014).
Dikatakannya, mekanisme pengajuan keberatan UMK 2015, harus melalui Disnakertrans dan mendapat persetujuan dari Wali Kota.
Selanjutnya, usulan penangguhan penerapan UMK tersebut akan diajukan ke Gubernur Jatim.
"Yang menentukan apakah usulan penangguhan penerapan UMK disetujui apa tidak ya Gubernur yang memutuskan. Ada kriteria yang harus dipenuhi pengusaha untuk mengajukan penangguhan penerapan UMK," ujarnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
Anda sedang membaca artikel tentang
21 Desember, Batas Usulan Keberatan UMK 2015
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/12/21-desember-batas-usulan-keberatan-umk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
21 Desember, Batas Usulan Keberatan UMK 2015
namun jangan lupa untuk meletakkan link
21 Desember, Batas Usulan Keberatan UMK 2015
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar