SURYA Online, MADIUN - Ucok Adi (22) warga Desa Rantau Durian Asli, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Kayu Agung, Palembang (Sumsel), diamankan petugas Polsek Jiwan karena mengajak dua anak dibawa umur berjudi Samgong menggunakan kartu remi.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih bersaudara, CK (17) dan DN (16) dan mengontrak rumah di Dusun Mbagak, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun Kota.
"Untuk dua tersangka yang dibawah umur masih diperiksa di unit PPA," terang Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono kepada Surya, Rabu (3/12/2014).
Lebih jauh, Soedono menjelaskan, selain mengamankan ketiga tersangka yang diamankan saat berjudi di rumah kontraknnya itu, polisi juga mengamankan barang bukti kartu remi 52 lembar dan uang tombokan Rp 200.000.
"Tersangka bakal kami jerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," imbuhnya.
Ucok Adi mengaku, hanya bermodalkan uang Rp 70.000, sedangkan sisa uang barang bukti lainnya milik para tersangka lain yang ditangani di unit PPA Polres Madiun Kota. "Saya baru dua kali terus ditangkap. Taruhannya kecil antara Rp 2.000 sampai Rp 5.000," pungkas penjual kerei bambu keliling ini.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
Anda sedang membaca artikel tentang
2 Anak Dibawa Umur Terlibat Judi Samgong
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/12/2-anak-dibawa-umur-terlibat-judi-samgong.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
2 Anak Dibawa Umur Terlibat Judi Samgong
namun jangan lupa untuk meletakkan link
2 Anak Dibawa Umur Terlibat Judi Samgong
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar