SURYA Online, LAMONGAN - Penyidik polres akhirnya menetapkan 5 orang tersangka warga Desa Kecamatan Turi yang dipastikan menganiaya anggota PSHT, Selasa (04/11/2014) malam.
Penetapan 5 tersangka setelah dimintai keterangan secara maraton bersama 32 terduga lainnya yang malam itu diamankan polisi.
Lima pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, Hariono (24), Mandra alias Rozi (34) Khoirul Anam (28) dan Munip (34).
Kelimanya mengaku ikut memukul dan melempari anggota PSHT.
"Saya ikut mukul, tapi hanya sekali. Kan ramai sekali malam itu,"aku Munip, Rabu (05/11/2014).
Sementara Rozi alias Mandra mengaku ia adalah satu - satunya pemuda yang kali pertama mengejar anggota PSHT. Dan banyak warga lain yang ikut memburu dibarengi melempari batu.
"Karena tadi massa PSHT menantang kami, istilahnya ngeledek. Wis nemen pak," aku Rozi.
Kini kelima tersangka langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan polres. Sedangnya saksi selebihnya masih menjalani pemeriksaan.
Kasat reskrim AKP Efendi Lubis dikonfirmasi Surya, Rabu (05/11) mengungkapkan ada kemungkinan tersangkanya bisa bertambah. Polisi semalam mengamankan 37 orang dan sudah ditetapkan 5 tersangka.
"Tambah dan tidaknya tersangka tergantung hasil pemeriksaannya,"kata Lubis.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Baru Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Pendekar PSHT
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/11/polisi-baru-tetapkan-5-tersangka.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Baru Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Pendekar PSHT
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Baru Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyok Pendekar PSHT
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar