Kasus Pilkada Lebak dan Banten, Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

Written By Unknown on Senin, 26 Mei 2014 | 12.44

Kasus Pilkada Lebak dan Banten, Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

antara

Terdakwa kasus suap Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan dengan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).

SURYA Online, JAKARTA - Pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Wawan terkait pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah (pilkada) di kabupaten Lebak dan provinsi Banten.
   
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Trimulyono Hendradi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2014).
   
Hal-hal yang memberatkan Wawan menurut jaksa adalah perbuatan Wawan tersebut mencederai lembaga MK, menodai demokrasi dan hak-hak rakyat serta dapat menyebabkan terpilihnya kepada daerah yang korup.
   
Dalam pengurusan sengketa pilkada Banten yang dimenangkan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno, jaksa menilai Wawan terbukti memberikan uang Rp7,5 miliar kepada Akil melalui rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil yang bernama CV Ratu Samagat.
   
Jaksa menilai, Wawan selaku ketua jaringan relawan Banten memang berupaya untuk tetap menjadikan  pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur.
       
Selain itu, Wawan juga dinilai terbukti memberikan uang Rp3 miliar dalam sengketa pilkada Lebak kepada Akil. (ant)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Pilkada Lebak dan Banten, Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/05/kasus-pilkada-lebak-dan-banten-wawan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Pilkada Lebak dan Banten, Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Pilkada Lebak dan Banten, Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger