Guru Jadi Tim Sukses Caleg Bakal Kena Sanksi

Written By Unknown on Rabu, 02 April 2014 | 12.42

SURYA Online, PAMEKASAN - Guru yang diketahui terlibat politik praktis, semisal menjadi tim sukses calon legislatif peserta pemilu, akan dikenai sanksi tegas.

"Aturannya sudah jelas, bahwa guru harus netral dan tidak boleh terlibat politik praktis," kata Yusuf Suhartono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Rabu (2/4/2014).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian, dijelaskan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjaga netralitas dalam pemilu.
   
Ketentuan yang menjelaskan secara gamblang tentang larangan PNS menjadi tim sukses caleg itu antara lain sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 12.

Ketentuan ini, sambung Yusuf juga dipertegas dengan surat edaran Bupati Pamekasan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Intinya, semua PNS dan guru di lingkungan Pemkab Pamekasan harus bersikap netral dan tidak boleh menjadi tim sukses calon dan partai politik tertentu.
   
"Selaku pimpinan, kami tentunya jelas harus menjalankan ketentuan itu secara baik dan benar," katanya.
   
Kendatipun demikian, tidak berarti bahwa guru harus mengabaikan hak politiknya pada pemilu legislatif 9 April 2014.

PNS dan para guru masih memiliki hak politik untuk menggunakan hak suaranya. (ant)


Anda sedang membaca artikel tentang

Guru Jadi Tim Sukses Caleg Bakal Kena Sanksi

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/04/guru-jadi-tim-sukses-caleg-bakal-kena.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Guru Jadi Tim Sukses Caleg Bakal Kena Sanksi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Guru Jadi Tim Sukses Caleg Bakal Kena Sanksi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger