SURYA Online, MALANG - Sidang perkara pidana pemilu dengan terdakwa Edy Prajitno, caleg DPRD Kota Malang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), memasuki tahap penuntutan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (17/4/2014), Edy dituntut empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Jika tidak dibayar, denda diganti hukuman kurungan selama satu bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siane Matulessy dan Ika Kusumawati menilai terdakwa melanggar pasal 299 junto pasal 86 ayat 1, Undang-undang 8 tahun 2012 tentang pemilu.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, terdakwa sebagai caleg tidak memberikan contoh kepada masyarakat.
Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dan tidak pernah dihukum.
Sidang kemudian ditutup, dan akan dibuka pukul 14.00 WIB dengan agenda pembelaan terdakwa.
Setelah sidang kuasa hukum Edy Prajitno, Budi Aryanto enggan diwawancarai.
Budi bersama timnya segera membuat pembelaan di bekas ruang pengambilan SIM.
"Ada dua jam kami menyusun pembelaan. Nanti saja sekalian setelah sidang," ujar Budi.
Anda sedang membaca artikel tentang
Caleg PKPI Dituntut Empat Bulan Penjara
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/04/caleg-pkpi-dituntut-empat-bulan-penjara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Caleg PKPI Dituntut Empat Bulan Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Caleg PKPI Dituntut Empat Bulan Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar