Caleg PKPI Dituntut Empat Bulan Penjara

Written By Unknown on Kamis, 17 April 2014 | 12.42

SURYA Online, MALANG - Sidang perkara pidana pemilu dengan terdakwa Edy Prajitno, caleg DPRD Kota Malang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), memasuki tahap penuntutan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (17/4/2014), Edy dituntut empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Jika tidak dibayar, denda diganti hukuman kurungan selama satu bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siane Matulessy dan Ika Kusumawati menilai terdakwa melanggar pasal 299 junto pasal 86 ayat 1, Undang-undang 8 tahun 2012 tentang pemilu.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, terdakwa sebagai caleg tidak memberikan contoh kepada masyarakat.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dan tidak pernah dihukum.

Sidang kemudian ditutup, dan akan dibuka pukul 14.00 WIB dengan agenda pembelaan terdakwa.

Setelah sidang kuasa hukum Edy Prajitno, Budi Aryanto enggan diwawancarai.

Budi bersama timnya segera membuat pembelaan di bekas ruang pengambilan SIM.

"Ada dua jam kami menyusun pembelaan. Nanti saja sekalian setelah sidang," ujar Budi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Caleg PKPI Dituntut Empat Bulan Penjara

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/04/caleg-pkpi-dituntut-empat-bulan-penjara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Caleg PKPI Dituntut Empat Bulan Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Caleg PKPI Dituntut Empat Bulan Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger