Win Hendrarso Ajukan PK, Hadirkan 5 Saksi

Written By Unknown on Kamis, 13 Maret 2014 | 12.43

SURYA Online, SURABAYA - Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso tak mau menyerah dalam kasus dana kasda yang menjeratnya.

Itu terlihat ketika Win mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus itu.

Ini terbukti ketika dia hadir dalam sidang pengajuan PK di Pengadilan Tipikor.

Mengenakan batik warna hijau, dia datang bersama istrinya Emy Susanti dan tim kuasa hukumnya. Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh hakim I Made Sukadana.

Pada sidang itu, Win Hendrarso secara resmi mengajukan PK yang disampaikan kuasa hukumnya, Trimoelja D Soerjadi dan Lilik Djaliyah.

Mereka menyerahkan berkas PK itu kepada hakim.

Setelah itu, hakim Made Sukadana menjelaskan bahwa pada sidang berikutnya, adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dan keterangan saksi.

Kemudian, hakim menanyakan berapa saksi yang akan diajukan dalam sidang minggu depan.

"Semuanya ada lima saksi. Mereka semua terkait novum yang kami ajukan," ujar Win.

Hakim sempat terkejut dengan pengajuan lima saksi itu.
Dia kemudian meminta agar jumlah saksi yang diajukan itu diseleksi lagi, agar lebih efektif dalam proses pengajuan PK.

Salah seorang kuasa hukum, Lilik Djaliyah lalu menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghadirkan lima saksi itu.

"Untuk penilaian siapa yang layak, kami serahkan ke majelis hakim," katanya.

Untuk diketahui, bersama mantan Sekda Sidoarjo Nunik Aryani dan pemegang brankas Kasda Bambang, Win dinyatakan terbukti melakukan korupsi duit Kasda Rp 2 miliar 2011 lalu.

Di pengadilan tingkat pertama, Win dinyatakan bersalah. Kemudian di PT Surabaya dia dibebaskan.

JPU lalu mengajukan kasasi dan diterima hakim. Win dihukum penjara selama lima tahun.


Anda sedang membaca artikel tentang

Win Hendrarso Ajukan PK, Hadirkan 5 Saksi

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2014/03/win-hendrarso-ajukan-pk-hadirkan-5-saksi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Win Hendrarso Ajukan PK, Hadirkan 5 Saksi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Win Hendrarso Ajukan PK, Hadirkan 5 Saksi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger