SURYA Online, MANADO – Tidak ada sanksi bagi partai politik (Parpol) yang tak menggelar kampanye rapat terbuka.
"Itu adalah hak dari parpol yang bersangkutan, kami tidak punya kewenangan memaksa menggelar rapat terbuka," kata Komisioner KPU Manado Amrain Razak, di Manado Jumat (21/3/2014).
Amrain mengatakan, KPU memang sudah menyusun jadwal dan membagi secara adil waktu kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka di dua zona yang ditetapkan, yakni utara dan selatan.
Tetapi kebanyakan tidak memanfaatkan hal tersebut dan memilih kampanye dalam bentuk yang lebih simpatik seperti mendatangi calon konstituen kemudian membagi-bagi peraga kampanye sekaligus bersosialisasi.
Ia menilai cara tersebut baik dan tidak makan banyak biaya serta lebih efektif dibandingkan lainnya, serta bisa menghindari keributan.
"Selama kampanye tidak melanggar aturan, maka KPU tidak akan menindak dan kami menyerahkan pengawasan kepada Panwaslu," katanya.
Ketua Panwaslu Manado Heard Runtuwene mengatakan, selama tahapan Pemilu berjalan, hingga selesai penghitungan mereka tetap menjalankan tugas.
"Selain mengawasi kami juga merekomendasikan sanksi terhadap partai politik maupun calon anggota legislatif yang melanggar aturan," katanya.
Selain sanksi administratif, Panwaslu Manado juga merekomendasikan penindakan pidana lewat penegakan hukum terpadu pemilihan umum (Gakumdu).
Meskipun tidak ada rapat umum terbuka, pengawasan tetap dilakukan dengan ketat hingga tingkatan terbawah. (ant)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU : Tak Ada Sanksi Jika Tak Kampanye
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2014/03/kpu-tak-ada-sanksi-jika-tak-kampanye.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU : Tak Ada Sanksi Jika Tak Kampanye
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU : Tak Ada Sanksi Jika Tak Kampanye
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar