SURYA Online, SEMARANG - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menegaskan tidak ada profesi yang kebal hukum di negeri ini, tidak terkecuali dokter.
"Prinsip dasarnya, siapa pun yang bersalah dihukum, sebagaimana yang tidak bersalah dibebaskan," kata Denny di sela kunjungannya di Semarang, Jumat (29/11/2013).
Permyataan Denny tersebut disampaikan menanggapi protes atas dugaan kriminalisasi terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani di Manado, Sulawesi Utara.
Ia menuturkan tidak ada yang kebal terhadap hukum pidana, siapa pun dan apapun profesinya.
Ia mencontohkan kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Demikian juga jeratan hukum terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Ada juga gubernur, bupati, anggota DPR, tidak terkecuali dokter," katanya.
Menurut dia, berbeda jika kasus hukum yang dihadapi merupakan perkara perdata.
Ia memisalkan hakim yang digugat secara perdata karena putusannya.
"Tapi kalau pidana tidak ada yang kebal. Tinggal alat buktinya, kalau mencukupi ya dihukum," katanya.
Sebelumnya, Ayu Sasiary Prawani bersama dua rekan sejawatnya, Hendy Siagian (30), dan Hendry Simanjuntak (38) merupakan terpidana kasus dugaan malpraktek yang menyebabkan Julia Fransiska Makatey meninggal dunia, April 2010 lalu.
Ketiganya dihukum 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 361 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
Wamenkumham : Tak Ada Profesi Kebal Hukum
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/11/wamenkumham-tak-ada-profesi-kebal-hukum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wamenkumham : Tak Ada Profesi Kebal Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wamenkumham : Tak Ada Profesi Kebal Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar