SURYA Online, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam kasus penerimaan suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepada daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk STA (Susi Tur Andayani) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/10/2013).
Susi adalah salah satu tersangka dalam kasus tersebut dan diduga menjadi perantara pemberi suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Lebak dari pengusaha Tubagus Cheri Wardana alias Wawan yang juga adik dari gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK telah menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi.
Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan dari Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.
Selain terkait pilkada Lebak, Akil juga terjerat dugaan suap sengketa pilkada di kabupaten Gunung Mas dengan dugaan suap sebesar Rp3 miliar. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Ditjen Otomoni Daerah
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/11/kpk-periksa-ditjen-otomoni-daerah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Ditjen Otomoni Daerah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Ditjen Otomoni Daerah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar