
antara
Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kronologi kasus penganiayaan terhadap petugas bandara, di kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, Medan, Selasa (29/10/2013).
SURYA Online, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Provinsi Riau belum berencana menjemput paksa Wakil Ketua Ombudsman RI (nonaktif) Azlaini Agus untuk diperiksa sebagai saksi kasus penamparan karyawan bandara.
"Surat pemanggilan yang dilayangkan baru sekali. Jadi masih ada rencana pemanggilan-pemanggilan berikutnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria, Jumat (8/11/2013).
Pada surat pemanggilan pertama, Azlaini melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan surat permohonan untuk diperiksa 12 November mendatang.
Kalau misalnya juga tidak dapat dipenuhi, maka akan dilayangkan surat pemanggilan kedua.
"Mudah-mudahan tidak sampai penjemputan secara paksa," katanya.
Azlaini Agus sebelumnya dilaporkan oleh karyawan anak perusahaan Garuda Indonesia di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Yana Novia (20), dengan tuduhan penganiayaan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti untuk menjerat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.
Sejumlah bukti yang dimaksud Adang di antaranya hasil visum Yana Novia selaku korban dimana ditemukan bekas tamparan yang membuat pipi sebelah kanannya memar ringan.
"Selain itu, sejumlah saksi yang dihadirkan korban juga rata-rata membenarkan pengaduan Yana Novia," kata dia. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
Belum Ada Rencana Jemput Paksa Azlaini Agus
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/11/belum-ada-rencana-jemput-paksa-azlaini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Belum Ada Rencana Jemput Paksa Azlaini Agus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Belum Ada Rencana Jemput Paksa Azlaini Agus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar