SURYA Online, JAKARTA - Tersangka kasus Bank Century Budi Mulya mengakui bahwa pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp6,7 triliun merupakan tanggung jawab dan kewenangan Bank Indonesia.
"Pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan kewenangan tanggung jawab bank sentral. Siapa bank sentral? Bank Indonesia," kata Budi, sesaat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Namun, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia itu menegaskan pemberian FPJP tidak ada unsur paksaan dan sesuai dengan undang-undang Bank Indonesia dalam pelaksanaan "lender of the last resort".
Fungsi "lender of the last resort" bertujuan untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis.
Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
"Pemberian FPJP pasti sesuai dengan undang-undang. Itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia didalam pelaksanaan lender of the last resort, itu diatur jelas dalam undang-undag. Itu kewenangan Bank Indonesia," jelas Budi.
Sementara itu, lanjut Budi, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan Bank Indonesia.
"Menurut saya bukan kewenangan Bank Indonesia, yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Bank Century mendapat suntikan modal hingga Rp6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century.
Padahal awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
Budi Mulya : Pemberian FPJP Tanggung Jawab BI
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/11/budi-mulya-pemberian-fpjp-tanggung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Budi Mulya : Pemberian FPJP Tanggung Jawab BI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Budi Mulya : Pemberian FPJP Tanggung Jawab BI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar