SURYA Online, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) di Mahkamah Konstitusi.
"Ini merunut pada hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Jatim, Pemprov, dan instansi penegak hukum lainnya beberapa waktu lalu," kata komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia Agung Nugroho, Rabu (18/9/2013).
Ia mengatakan, pihaknya all out menghadapi gugatan hasil rekapitulasi Pilkada Jatim.
Bersama komisioner lainnya, KPU sudah menghubungi sejumlah pihak terkait.
"Secara hukum, kami siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan Berkah," katanya.
Di samping Jaksa Pengacara Negara (PJN), institusi yang dipimpin Andry Dewanto Ahmad tersebut juga menyiapkan pengacara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut dia, tim dari JPN tersebut akan dipimpin jaksa Lalu Suweriyah.
Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dan JPN sudah menyampaikan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut.
"Kami juga menggunakan jasa kuasa hukum swasta dan sudah berkoordinasi dengan pengacara Fahmi Bachmid. Mereka ini nantinya yang menghadapi gugatan," kata dia.
Diketahui, Fahmi sendiri sebenarnya sudah digunakan jasanya oleh KPU dalam menghadapi sidang gugatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhir Juli lalu.
Saat itu, KPU Jatim kalah. Namun, sebelumnya dalam gugatan PHPU di MK terkait Pilbup Lumajang, Fahmi menang. (antara)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Jatim Siapkan Jaksa Pengacara Negara
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/09/kpu-jatim-siapkan-jaksa-pengacara-negara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Jatim Siapkan Jaksa Pengacara Negara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Jatim Siapkan Jaksa Pengacara Negara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar