Minimarket Tak Boleh Jual Miras

Written By Unknown on Minggu, 07 Juli 2013 | 12.42

SURYA Online, SIDOARJO - Meski menjelang Ramadan tiba, minimarket yang ada di beberapa wilayah di Sidoarjo masih banyak yang menjual minuman beralkohol. Dikhawatirkan saat bulan puasa minimarket yang sudah menjalar ke desa-desa itu masih tetap menyediakan minuman keras (miras).

"Saya sangat kaget saat ke salah satu minimarket ternyata masih menyediakan miras yang dipajang," tutur Ketua DPD PKS Sidoarjo Aditya Nindyatman saat Pawai Ramadan Penuh Cinta, di parkir timur GOR Sidoarjo, Minggu (7/7/2013).

Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo menerangkan, bahwasannya dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo melarang tempat hiburan buka selama bulan puasa. Di sisi lain, masih ada warung, toko dan minimarket yang menyediakan miras secara bebas.
"Seharusnya ini yang menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo untuk menertibkan karena masih banyak yang berjualan," terangnya.

Untuk membatasi ruang gerak dan menghormati bulan suci Ramadan, Satpol PP harus sering turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih ada kafe yang menyediakan live music dan miras buka pada malam hari. Begitu pula, minimarket yang menjual miras juga harus dioperasi.

"Seringnya petugas turun lapangan, pemilik warung atau minimarket yang menyediakan miras akan berpikir dua kali karena barangnya akan disita," tandasnya.

Aditya meminta kepada aparat penegak hukum agar memberi sanksi tegas kepada pemilik hiburan malam yang mokong serta penjual miras. Walau minimarket, petugas juga harus berani bersikap karena barang yang dijual adalah miras.

"Kami meminta agar SE Bupati Sidoarjo agar ditaati karena semua ini untuk kepentingan umat. Hormatilah datangnya bulan suci ini," terangnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Sidoarjo, Mulyawan mengatakan, sesuai SE Bupati Sidoarjo, selama Ramadan tempat hiburan harus tutup.

"Kami meminta kepada pemilik tempat hiburan agar menutup usahanya untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa," terangnya.

Terkait toko, warung dan minimarket yang masih menjual miras, ia meminta agar mengambil barangnya  yang ada di etalase. Pasalnya, tersedianya miras itu dikhawatirkan bisa memicu hal-hal yang tak diinginkan.

"Meski sudah punya izin menjual minuman beralkohol, selama Ramadan jangan sampai menjualnya. Kami terus melakukan pemantauan baik di tempat hiburan malam dan minimarket," tandasnya.

Mulyawan menegaskan, bagi pemilik tempat hiburan jika melanggar SE Bupati terkait penutupan tempat hiburan akan diberi sanksi hingga pencabutan izin. Dalam pengawasan tempat-tempat ini, tidak hanya Satpol PP saja yang mengawasi. Tetapi banyak ormas Islam yang ikut mengawasi.

"Dari pada kena sanksi lebih baik ikuti aturan yang ada," imbaunya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Minimarket Tak Boleh Jual Miras

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/07/minimarket-tak-boleh-jual-miras.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Minimarket Tak Boleh Jual Miras

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Minimarket Tak Boleh Jual Miras

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger