Kontras Minta Kasus Cebongan Dituntaskan Secara Ksatria

Written By Unknown on Sabtu, 13 April 2013 | 12.42

foto/antara

Keluarga korban penembakan Lapas Cebongan

SURYA Online, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta agar negara dengan berbagai perangkatnya dapat menuntaskan kasus pembantaian LP Cebongan secara ksatria.
    
"Negara harus tuntaskan kasus Cebongan secara ksatria," kata Kepala Divisi Advokasi Hukum dan HAM Kontras Yati Andriyani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/4/2013).
    
Ia menegaskan semua institusi/lembaga terkait harus menyatakan komitmennya untuk mendorong dan mengawal pengungkapan kasus LP Cebongan secara tuntas, adil, dan transparan.  
    
Dalam hal ini, Kontras menyatakan bahwa pengungkapan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk rangkaian peristiwa sebelumnya di Hugos Café dan proses pemindahan ke LP Cebongan.
    
LSM tersebut juga mengemukakan bahwa yang menjadi korban tidak hanya keempat tahanan di LP Cebongan, dan pemberantasan premanisme harus didukung tetapi tidak dengan cara-cara melawan hukum.
    
Apalagi bila hal tersebut dimaksudkan untuk mengalihkan penyelesaian kasus LP Cebongan dan stigmatisasi serta labelisasi terhadap individu atau masyarakat tertentu.
    
Selain itu, Kontras juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia harus menggunakan konstruksi pelanggaran HAM berat dalam melakukan penyelidikan kasus ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
    
"Mekanisme Pengadilan Militer tidak bisa menggugurkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan mendorong kasus ini ke pengadilan HAM, jika ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat," katanya.
    
Sedangkan DPR RI, melalui Komisi III dan Komisi I, diminta untuk melakukan pengawasan secara aktif dan kritis terhadap kinerja dan langkah Komnas HAM, Kepolisian dan TNI dalam penangangan masalah ini.
    
Bila diperlukan, DPR juga dinilai dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi konflik kepentingan dalam internal TNI dan POLRI dalam penangangan kasus tersebut sekaligus menjadikan momentum ini untuk kembali melakukan pembahasan perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.
    
Sementara Presiden beserta jajaran kementerian terkait diminta untuk melakukan pengawasan, evaluasi dan langkah-langkah inisiatif lainnya terhadap proses penanganan kasus ini untuk mencegah tejadinya impunitas dan konflik kepentingan dalam kasus ini.  
    
Untuk Kompolnas agar melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peran dan tanggungjawab kepolisian dalam kasus ini, khususnya dalam kerja penyelidikan di Hugos Café dan pemindahan ke LP Cebongan.
    
Sementara Kontras juga mengajak seluruh komponen masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu pihak tertentu yang sengaja menggiring kasus ini jauh dari fakta sebenarnya.

Berita Selengkapnya Klik di Sini »

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/


Anda sedang membaca artikel tentang

Kontras Minta Kasus Cebongan Dituntaskan Secara Ksatria

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/04/kontras-minta-kasus-cebongan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kontras Minta Kasus Cebongan Dituntaskan Secara Ksatria

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kontras Minta Kasus Cebongan Dituntaskan Secara Ksatria

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger