"Kalau terbukti berbohong, maka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyulitkan penyidikan kasus," kata Katua Tim Penyidik KPK, Kristian, usai memeriksa Said Faisal di Pekanbaru, Jumat (1/3/2013).
Said Faisal sebelumnya diperiksa dengan terlebih dahulu disumpah Al-Quran oleh penyidik KPK yang meminta keterangannya terkait kasus korupsi penyelenggaraan PON Riau.
"Dia diambil sumpah Al-Quran karena tidak pernah mengakui suara yang terekam dalam perbincangan selular dengan seorang tersangka suap PON Riau," kata penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, kata penyidik, Said juga disumpah terkait adanya uang tunai senilai Rp500 juta yang dititipkan oleh pihak kontraktor pengerja proyek arena PON Riau kepadanya untuk diberikan ke Rusli Zainal.
"Terkait hal itu sebelumnya dia juga tidak pernah mengakuinya dan selalu bilang tidak tahu di saat bersaksi di pengadilan," kata penyidik.
Pernyataan Said Faisal juga sempat dibantah oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut dari KPK, Sugeng.
Dalam sidang lanjutan itu, Sugeng berpendapat mengenai rekaman pembicaraan Said Faisal, ajudan Gubernur Riau, dengan Nahsawir dan Lukman Abas sembilan puluh persen lebih adalah benar suara itu merupakan suara milik Said Faisal.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK : Ajudan Gubernur Bohong Bisa Jadi Tersangka
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2013/03/kpk-ajudan-gubernur-bohong-bisa-jadi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK : Ajudan Gubernur Bohong Bisa Jadi Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK : Ajudan Gubernur Bohong Bisa Jadi Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar