Warga Kaget Denda Perpanjangan KTP

Written By Unknown on Kamis, 03 Januari 2013 | 12.42

Kamis, 3 Januari 2013 11:49 WIB | Dibaca: 140 | Editor: Heru Pramono | Reporter : Hadi Santoso

SURYA Online, SURABAYA - Semakin banyak saja kewajiban membayar denda yang dibebankan kepada warga Kota Surabaya pada tahun 2013 ini. Selain denda untuk keterlambatan mengurus akta lahir lebih dari 60 hari, warga juga wajib membayar denda Rp 100 ribu untuk keterlambatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Beberapa warga di Kecamatan Wonokromo mengaku terkejut ketika diberitahu harus membayar denda Rp 100 ribu ketika memperpanjang KTP nya. "Saya kaget waktu dikasih tau kena denda. Saya kira yang kena denda di 2013 itu cuma akta lahir. Ya untung pas bawa duit Rp 100 ribu," ujar Sofyan, warga Wonokromo, Kamis (3/1/2013).

Dijelaskan Sofyan, awalnya dia tidak berpikir melakukan perpanjangan KTP nya yang masa berlakunya habis pada 25 Oktober 2012 lalu. Dia memilih menunggu KTP elektronik (e-KTP) jadi dan dibagikan. Sebab, informasi yang dia terima, e-KTP nya sudah jadi sebelum 2013. Apalagi, beberapa warga di kelurahan nya sudah menerima e-KTP.
"Ternyata sampai sekarang belum jadi. Nah, kemarin saya berurusan dengan bank dan karena masa berlaku KTP sudah habis, saya lalu disuruh perpanjangan," jelas bapak dari dua anak ini.

Sofyan mengatakan, ada beberapa warga yang sudah kena denda KTP. Sementara warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak berkaitan dengan penggunaan KTP, memilih membiarkan KTP nya mati sambil menunggu e-KTP dibagikan.

"Kalau ndak penting, mendingan nunggu e-KTP saja. Sekarang ngurus kalau besok jadi, kan percuma," imbuh pengusaha ini.

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/


Anda sedang membaca artikel tentang

Warga Kaget Denda Perpanjangan KTP

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2013/01/warga-kaget-denda-perpanjangan-ktp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Warga Kaget Denda Perpanjangan KTP

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Warga Kaget Denda Perpanjangan KTP

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger