Pemkot Harus Bayar Outsourchingnya Sesuai UMK

Written By Unknown on Sabtu, 24 November 2012 | 12.42

Sabtu, 24 November 2012 10:34 WIB | Dibaca: 217 | Editor: Suyanto | Reporter : Miftah Faridl

SURYA Online, SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, menilai Pemkot Surabaya diskriminatif dalam menggaji pegawainya. Pasalnya, ada ribuan pegawai berstatus tidak tetap yang dibayar jauh di bawah UMK.

"Setidaknya sekitar 2000 guru berstatus tidak tetap (GTT), terutama di SD, hanya dibayar antara Rp 300.000 sampai Rp 500.000. Padahal, mereka itu sarjana. Jadi pemkot sendiri bisa dinilai tidak mematuhi aturan yang ada dalam sistem penggajian pegawai," kritiknya, Sabtu (24/11/2012).

Dia mengakui, lembaga pemerintahan seperti Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim memang tidak terikat dengan UU 13/2003 tetang Ketenagakerjaan. Namun, instansi pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi pengusaha dalam memperlakukan buruhnya, terutama dalam pengupahan dan jaminan sosial.

"Jadi jangan sepenuhnya menyalahkan pengusaha kalau tidak membayar upah sesuai aturan. Lembaga pemerintah sendiri sebagai pengambil kebijakan, tidak bisa memberikan contoh kongkrit dalam sistem pengupahan karyawannya.Bahkan, lembaga pemerintahan ini juga menggunakan sistem outsourching yang dianggap melawan hukum," ungkapnya.

Karena itu, lanjut politisi PDI Perjuangan, mereka berupaya men-cover hak-hak GTT dengan adanya Perda 16/2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam perda tersebut, pemkot diwajibkan mengupah GTT sesuai UMK plus jaminan kesehatan.

"Para GTT ini berstatus sarjana tapi diupah di bawah standar. Apalagi mereka tidak bisa mengurus SKTM karena berstatus sarjana," ungkapnya. Dia mengakui, masih banyak outsourching pemkot surabaya yang harus dibela hak-haknya. "Pemkot jangan cuma berani tetapkan UMK, tapi harus berani mengimplementasikan di tubuh mereka sendiri," tegas Baktiono.

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemkot Harus Bayar Outsourchingnya Sesuai UMK

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2012/11/pemkot-harus-bayar-outsourchingnya.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemkot Harus Bayar Outsourchingnya Sesuai UMK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemkot Harus Bayar Outsourchingnya Sesuai UMK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger