Minggu, 4 November 2012 11:18 WIB | Dibaca: 118 | Editor: Heru Pramono | Reporter : Imam Hidayat
Bachtiar pernah menjabat sebagai Sekota Mojokerto, begitu kalah dalam pilkada Kota Mojokerto, ia menjabat sebagai Sekda Kabupaten Blitar.
"Bachtiar Sukokardjaji mendapat PB terhitung sejak 31 Oktober 2012. Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mojokerto, Johan Barid.
Menurutnya, bebas bersyarat diberikan setelah Bachtiar sudah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Bakhtiar ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto sejak 10 Desember 2011 dan divonis Pengadilan Tipikor di Surabaya 25 Juli 2012. Amar putusan majelis hakim menyebutkan, Bachtiar terbukti secara sah mengeluarkan disposisi dana pembinaan wilayah Rp 382 juta langsung pada Bagian Keuangan. Ia melanggar pasal 3 juncto 18 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang korupsi. Serta melanggar UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam kasus dana bantuan banjir Rp 1,3 miliar dan panjar aset tanah Pacet Rp 500 juta oleh majelis hakim dinyatakan tak terbukti.
Menurut Johan Barid, selama menjalani hukuman, dia mendapat dua kali remisi. Satu bulan remisi bulan Agustus dan lima belas hari remisi Hari Raya Idul Fitri. Namun meski mendapat PB, namun Bakhtiar harus tetap absen seminggu sekali.
"PB memang hak bagi setiap terpidana sepanjang memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Tapi yang bersangkutan harus tetap absen seminggu sekali sebagai bentuk proses pembinaan terpidana di luar LP," katanya.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Sekda Hirup Udara Bebas
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2012/11/mantan-sekda-hirup-udara-bebas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Sekda Hirup Udara Bebas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Sekda Hirup Udara Bebas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar