Jumat, 12 Oktober 2012 12:24 WIB | Dibaca: 15 | Editor: Rudy Hartono | Reporter : Didik Mashudi
surya/didik mashudi
Dua tersangka tertangkap saat transaksi narkoba kini di tahan Mapolres Kediri.
Tersangka yang diamankan masing-masing Suparmanto alias Antok (27) karyawan swasta warga Jl Pandean Gang II Kelurahan Setonopande Kota Kediri. Dari saku bajunya diamankan barang bukti 24 butir pil dobel L dan 1 buah HP merk ZTE warna hitam.
Sedangkan tersangka lainnya, Budi Santoso Bin Sami (34) karyawan swasta warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah HP Cross dan uang tunai RP 15.000.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menjelaskan tersangka bakal dijerat pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka sudah dijebloskan tahanan Polres Kediri Kota.
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2012/10/dua-pengedar-narkoba-dibekuk-saat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar