Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi

Written By Unknown on Jumat, 12 Oktober 2012 | 12.42

Jumat, 12 Oktober 2012 12:24 WIB | Dibaca: 15 | Editor: Rudy Hartono | Reporter : Didik Mashudi

surya/didik mashudi

Dua tersangka tertangkap saat transaksi narkoba kini di tahan Mapolres Kediri.

SURYA Online, KEDIRI - Satreskoba Polres Kediri Kota kembali membekuk dua pengedar narkoba yang melakukan transaksi. Kedua tersangka diamankan di Jl Ahmad Yani, Kota Kediri, Jumat (12/10/2012).

Tersangka yang diamankan masing-masing Suparmanto alias Antok (27) karyawan swasta warga Jl Pandean Gang II Kelurahan Setonopande Kota Kediri. Dari saku bajunya diamankan barang bukti  24 butir pil dobel L  dan 1 buah HP merk ZTE warna hitam.

Sedangkan tersangka lainnya, Budi Santoso Bin Sami (34) karyawan swasta warga Kelurahan Banaran, Kecamatan  Pesantren Kota Kediri. Dari tangan tersangka diamankan  barang bukti 1 buah HP Cross dan uang tunai RP 15.000.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menjelaskan tersangka bakal dijerat pasal 196 UU No 36 th 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka sudah  dijebloskan tahanan Polres Kediri Kota.

Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2012/10/dua-pengedar-narkoba-dibekuk-saat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Saat Transaksi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger