SURYA.co.id |SITUBONDO - Sidang lanjutan pembacaan putusan sela Majelis Hakim terhadap terdakwa nenek Asyanimendadak berubah gaduh.
Kegaduhan itu terjadi, setelah kuasa hukum terdakwa terkait munculnya surat penangguhan terhadap terdakwa Asyani.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana, akhirnya diskors untuk berkoordinasi dan mempertimbangkan surat yang diajukan terdakwa Asyani.
Kuasa hukum terdakwa Supriyono mengaku kecolongan dengan adanya surat penangguhan yang diserahkan terdakwa sendiri.
"Kecolongan ini bukan masalah benda, tapi lebih mahal ini kalau saya kehilangan 20 ekor sapi limosin karena ini menyangkut etika," ujar Supriyono kepada SURYA Online, Senin (16/3/2015).
Dengan ada persoalan ini, kata kuasa hukum asal Desa kilensari ini, dirinya dan tiga rekannya sepakat untuk melaporkan kasus ini ke komisi judisial dan pengawasan Mahkamah Agung.
"Ini kami siapkan surat penanguhan penahanan, kami terlambat karena menyiapkan surat ini," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Asyani Serahkan Surat Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Protes
Dengan url
https://cahayapost.blogspot.com/2015/03/asyani-serahkan-surat-penangguhan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Asyani Serahkan Surat Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Protes
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Asyani Serahkan Surat Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Protes
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar