SURYA.co.id|SITUBONDO - DR Noer Fauzi Rachman, menilai penggunaan Undang Undang No 18 tahun 2013 tidak berlaku untuk kasus nenek Asyani alias Buk Muaris, karena Undang undang ini berlaku untuk mencegah kerusakan hutan.
"Undang Undang P3H untuk memberantas illegal loging bukan masyarakat kecil seperti kasus nenek Asyani," ujar DR Noer Fauzi Rachman kepada SURYA Online.
Surat keterangan yang akan dibacakan dalam persidangan, bahwa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) tidak relevan dalam kasus nenek Asyani, karena hak-hak nenek Asyani sudah diatur dalam pasal 11 ayat 4 Undang undng no 18 tahun 2013 dan pasak 68 Undang undang no 41 tahun 1999 pasal 11 ayat 4.
Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan atau disektar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan undang undang.
Selain itu, sesuai pasal 68 Undang undang no 41 tahun 1999 ayat 1 " masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan.
"Hak nenek Asyani tidak hilang hanya karena SkSHH, karena SKSHH hanya dokumen administrasi dan bukan bukti kepemilikan. Tapi nenek Asyani dituduh Undang undang itu karena melanggar merusak hutan. Paadahal itu kayunya dan tanah sendiri ," jelasnya, Senin (30/3/2015).
Dikatakan, saat ini bukan lagi jaman otoriter, dimana tanah penguasaan oleh perhutani tidak membuat ruang hidup bagi rakyat seluasa.
Anda sedang membaca artikel tentang
Undang Undang P3H Bukan Untuk Nenek Asyani
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/03/undang-undang-p3h-bukan-untuk-nenek.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Undang Undang P3H Bukan Untuk Nenek Asyani
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Undang Undang P3H Bukan Untuk Nenek Asyani
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar