SURYA.co.id | SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini wajib mengundurkan diri dari posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika maju lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat, Desember 2015.
"Kalau melihat aturan baru memang demikian. Bu Risma harus mundur dari jabatannya sebagai PNS, meski sekarang masih nonaktif," ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito di Surabaya, Rabu (11/3/2015).
Tidak hanya Tri Rismaharini, setiap kepala daerah yang sekarang berstatus PNS maupun calon kepala daerah berstatus sama atau PNS serta Polri, diwajibkan menanggalkan kepegawaiannya.
Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon".
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum bisa menjelaskan teknis dan pelaksanaannya terkait peraturan tersebut karena masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang belum terbentuk.
"Sekarang belum bisa menjelaskan secara rinci karena kami menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sesuai aturan main di PKPU," kata mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU : Maju Lagi Saat Pilkada, Risma Wajib Mundur Dari PNS
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/03/kpu-maju-lagi-saat-pilkada-risma-wajib.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU : Maju Lagi Saat Pilkada, Risma Wajib Mundur Dari PNS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU : Maju Lagi Saat Pilkada, Risma Wajib Mundur Dari PNS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar