Dua Saksi Ahli Hadiri Sidang Nenek Asyni

Written By Unknown on Senin, 30 Maret 2015 | 12.43

SURYA.co.id|SITUBONDO- Sidang kasus pencurian kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani alias Buk Muaris (63) warga Perumahan Banjir, Desa/ Kecamatan Jatibanteng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (30/03/2015).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana ini, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Asyani.

Dua saksi ahli yang hadir mereka adalah mantan ketua hakim konstitusi Profesor Akhmad Sodiki dan DR Noer Fauzi Rahmah.

Sidang kedelapan ini baru dimulai sekitar pukul 10.30 di ruang sidang utama PN Situbondo.

Dalam sidang ini, nenek Asyani didakwa mencuri kayu jati milik perhutani di petak 43 F dan dijerat dengan pasal 12 huruf 9 jo pasal 82 (1) huruf c Undang undang no 18 tahun 2013 atau pasal 12 huruf d jo pasal 83 (1) huruf a Undang undang no 18 tahun 2013.

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Saksi Ahli Hadiri Sidang Nenek Asyni

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2015/03/dua-saksi-ahli-hadiri-sidang-nenek-asyni.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Saksi Ahli Hadiri Sidang Nenek Asyni

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Saksi Ahli Hadiri Sidang Nenek Asyni

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger