SURYA.co.id, SURABAYA - Pengguna narkoba bisa bebas dari jeratan hukum bila melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Tapi pecandu sering menggunakan institusi ini hanya untuk menghindari jeratan hukum.
Hal ini dikatakan Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard Sinambela dalam rapat kordinasi dengan IPWL dan instansi terkait di Ruang Eksekutif Polrestabes, Kamis (5/2/2015).
LSM dan kanit Binmas jajaran Polrestabes juga hadir dalam rapat kordinasi ini.
Leonard mengakui, tidak semua pemilik narkoba bisa dijerat hukum. Bila penguasaan obat itu bagian dari pengobatan, pemilik narkoba tidak boleh dipidana.
Penyidik pun tidak boleh memaksakan diri menjerat pemilik narkoba dengan pasal memiliki bahan terlarang tersebut.
"Penyalahgunaan narkoba adalah bila pemilik obat membeli dari pasar gelap," kata Leonard.
Agar terhindar dari jeratan hukum, pemilik obat harus bisa menunjukan surat rehabilitasi. Penyidik tidak boleh langsung percaya setelah menerima surat rehabilitasi dari korban.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polrestabes Surabaya: Tak Semua Pemilik Narkoba Bisa Dijerat Hukum
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/02/polrestabes-surabaya-tak-semua-pemilik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polrestabes Surabaya: Tak Semua Pemilik Narkoba Bisa Dijerat Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polrestabes Surabaya: Tak Semua Pemilik Narkoba Bisa Dijerat Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar