Pasca Putusan BG Akan Banyak Tersangka Ajukan Praperadilan

Written By Unknown on Senin, 16 Februari 2015 | 12.42

SURYA.co.id | JAKARTA - Putusan hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan tidak sah dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang memprediksi pasca putusan ini akan banyak tersangka lain yang akan mengajukan upaya hukum yang sama dengan Budi Gunawan.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," kata Chatarina usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Ia menilai, dalam praperadilan Budi Gunawan ini, KPK sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Sayangnya, kata dia, hakim mengambil keputusan yang tidak sesuai prosedur hukum.

"Jadi ada ketidakkonsistenan hakim, ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya," ucap dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan karena merupakan bagian dari penyidikan. Hakim juga menilai Budi Gunawan bukan penegak hukum atau penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 sehingga KPK tidak berwenang memeriksa Budi. Hakim juga menilai kasus Budi tidak meresahkan masyarakat atau pun menimbulkan kerugian negara.

"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin membacakan putusannya. (Ihsanudin)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA


Anda sedang membaca artikel tentang

Pasca Putusan BG Akan Banyak Tersangka Ajukan Praperadilan

Dengan url

http://cahayapost.blogspot.com/2015/02/pasca-putusan-bg-akan-banyak-tersangka.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pasca Putusan BG Akan Banyak Tersangka Ajukan Praperadilan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pasca Putusan BG Akan Banyak Tersangka Ajukan Praperadilan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger