SURYA.co.id | SURABAYA - Selain terjerat perkara dugaan penembakan terhadap aktivis LSM dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Ardi Alfarisi alias Kasmu (42), Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, juga bakal dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen negara, yakni pemalsuan KTP atas nama dirinya.
"Saat digeledah, dia membawa dua KTP. Belum jelas apakah asli atau palsu semua," kata seorang penyidik yang menangani perkara ini.
Dua KTP itu fotonya sama. Namun, namanya berbeda. Satu atas nama Kasmu dengan alamat di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Bangkalan. Di KTP itu, Kasmu berstatus sebagai kepala desa dan telah menikah. KTP berlaku hingga 22-10-2018.
Namun, di KTP lainnya, ada nama Ardy Alfarisi beralamat di Desa Kajian, Kecamatan Blega, bekerja sebagai wiraswasta dan belum kawin. Saat digerebek di hotel di Surabaya, pelaku menggunakan KTP atas nama Kasmu. (ufi/st32)
Siapakah Kasmu? Sebelum menjadi anggota DPRD, ternyata ia adalah mantan Kades Pekaden, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Hal ini diungkapkan Sekretaris DPC Partai Gerindra Bangkalan Imron Rosyadi, Selasa (3/2/2015).
Imron yang juga Ketua Komisi B DPRD Bangkalan ini mengaku baru mengenal Kasmu saat mantan kades ini bergabung dengan Partai Gerindra menjelang pencalonan legislatif pada 2014.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Itu Punya Dua KTP Berbeda
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/02/ketua-komisi-dprd-bangkalan-itu-punya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Itu Punya Dua KTP Berbeda
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Itu Punya Dua KTP Berbeda
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar