SURYA.co.id | KEDIRI - Penyelewengan dan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah yang ada di Kota Kediri dilaporkan para pegiat LSM ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (14/1/2015).
Dari hasil investigasi LSM dan laporan masyarakat, praktik pungutan liar di sekolah dilakukan dengan mendompleng progam sekolah, diantaranya, biaya pengadaan seragam, pengadaan air minum mineral di masing-masing kelas, iuran progam ekstra kurikuler dan pungutan lain yang dilakukan terselubung.
Menurut Setyo Budi Utomo dari LSM Hak Demokrasi dan Lingkungan Hidup (HDL) Kediri, berbagai pungutan itu diduga juga melibatkan oknum Kepala Sekolah. "Banyak temuan penyelewengan dan Pungli yang dilakukan oleh sekolahan," tambahnya.
Pungli yang ditemukan aktivis LSM yang ada, terjadi mulai tingkat SD sampai SMA/SMK dengan modus mendompleng progam di sekolah. "Kepala sekolah ikut berperan dengan terjadinya pungli," ungkapnya.
Kasus dugaan Pungli ini sebenarnya telah dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri. Hanya saja para pegiat LSM kecewa karena kasusnya tidak segera ditindaklanjuti.
Selain itu, praktik Pungli juga masih terus terjadi dengan melibatkan kalangan Komite Sekolah. Dengan dilaporkannya kasus dugaan Pungli ke Kejaksaan, diharapkan kasusnya segera diusut. Kalangan LSM siap membantu memberikan data yang dibutuhkan jika Kejaksaan serius mengusutnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
Anda sedang membaca artikel tentang
Pungli Sekolah Dilaporkan Kejaksaan
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/01/pungli-sekolah-dilaporkan-kejaksaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pungli Sekolah Dilaporkan Kejaksaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pungli Sekolah Dilaporkan Kejaksaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar