SURYA.co.id | JOMBANG - Polisi meringkus M Mahfud (34) dan Agus Slamet (24), keduanya kuli bangunan warga Dusun Bote, Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Jombang, Kamis (22/1/2015).
Keduanya ketahuan membawa pil koplo jenis dobel L.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 1.070 pil koplo.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar,Kamis (22/1/2015).
Lely menjelaskan, penangkapan dua pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Warga resah karena peredaran pil haram cukup tinggi di Desa Kedawung.
Sejumlah pemuda kerap mengonsumsi pil koplo secara terang-terangan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Jombang Bekuk Dua Kuli Bangunan Pengedar Pil Koplo
Dengan url
http://cahayapost.blogspot.com/2015/01/polisi-jombang-bekuk-dua-kuli-bangunan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Jombang Bekuk Dua Kuli Bangunan Pengedar Pil Koplo
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Jombang Bekuk Dua Kuli Bangunan Pengedar Pil Koplo
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar